Untuk melunasi rumah tersebut, KPK memberi waktu kepada Edy Erwanto selama lima hari ke depan.
Febri menjelaskan, dasar hibah tersebut adalah Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017.